Berikut ini cara mudah untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid 19 di PeduliLindungi. Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid 19, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid 19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.

Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi. Dikutip dari laman maritim.go.id , pemerintah telah menerapkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana skrining di tempat tempat publik dan keramaian, seperti mall/pusat perbelanjaan, tempat olahraga out door , dan pabrik pabrik industri. Pada masa mendatang, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi tersebut bagi seluruh moda transportasi, seperti kereta api, bis umum, kapal api, dan penyeberangan.

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu. Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP. 1. Buka laman

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas; 3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif; 4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS; 6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif; 7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas; 9. Pilih "Sertifikat Vaksin"; 10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan; 12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar; 13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun. 1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store; 2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun; 4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel; 5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital"; 7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin; 8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin; 10. Jika sudah selesai, keluar dari akun. Jika sertifikat belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email [email protected] .

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format: Nama lengkap; NIK KTP;

Tempat tanggal lahir; Nomor handphone; Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya. Dikutip dari laman Covid19.go.id , mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi. Selain itu, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik. Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan men download aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.

Tak hanya itu, data pribadi juga aman terlindungi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *