Berikut ini jadwal dan syarat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2021. Sebelumnya, hasil seleksi PPDB Jateng telah diumumkan pada Sabtu (26/6/2021). Bagi pendaftar yang diterima, proses selanjutnya adalah daftar ulang di sekolah tujuan mulai Senin, 28 Juni 2021.
Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri. Diketahui, proses pendaftaran PPDB Jateng telah dilaksanakan pada Senin Kamis (21 24/6/2021).
Dikutip dari ppdb.jatengprov.go.id ,PPDBJateng secara daring dibuka untuk jenjang SMA dan SMK melalui beberapa jalur. Untuk PPDB jenjang SMA terbagi melalui empat jalur, yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi. Sementara itu, untuk PPDB bagi SMK dibuka melalui tiga jalur, yaitu jalur Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Pendaftaran ulang lang di Sekolah yang diterima dilaksanakan mulai Senin, 28 Juni 2021. Daftar ulang akan berakhir pada Jumat, 2 Juli 2021 Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang sebagai berikut:
A. Buku Rapor SMP/sederajat; B. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan; C. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
D. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022, dan belum menikah; E. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi; F. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
G. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. A. Buku Rapor SMP/sederajat. B. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
C. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat; D. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah; E. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
F. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). G. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud. H. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
I. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid 19. Kemudian, yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid 19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dan masih tercatat sebagai warga provinsi Jawa Tengah. Berikut ini kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
A. Buku Rapor SMP/sederajat; B. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan; C. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
D. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah; E. Kartu Keluarga. F. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
G. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki. H. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid 19. Dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid 19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
I. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi tertentu. 1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri. 2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.
3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing masing dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah. 4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid 19. Pemeriksaan Data Siswa: 24 28 Mei 2021 (24 jam)
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 19 Juni 2021 pukul 07:00 23:59 WIB Aktivasi Akun: 14 24 Juni 2021 pukul 07:00 23:59 WIB Pendaftaran: 21 24 Juni 2021
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 26 Juni 2021 Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id) Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni 2 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021 Informasi selengkapnya >>> Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.