Satgas Penanganan COVID 19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW. Upaya ini sangat krusial dilakukan ketika ada kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tutur Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID 19 Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, Selasa (11/5/2021).
Dia menambahkan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. “Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi Pandemi COVID 19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Wiku. Dia mengatakan silaturahmi saat Idul Fitri sangat penting dan menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman.
“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” ungkap Wiku. Wiku berharap masyarakat menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan. Jika kebijakan membatasi mobilitas didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal Perayaan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2022.
Selanjutnya, terkait dengan sektor esensial, Pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selain itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan presiden, diputuskan tempat pariwisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye. Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas